Enjoy your life !!!





Kamis, 09 Agustus 2012

Persyaratan Pokok Program Bimbingan

Persyaratan Pokok Program Bimbingan
1.       Personal
a.       Jenisnya. Ada dua macam tenaga kerja bimbingan dalam pelaksanaan program bimbingan yaitu (1) tenaga profesional yang meliputi penyuluh dan atau guru penyuluh ; dan (2) tenaga bukan profesional yaitu tenaga pembantu penyuluh dalam bidang administrasi bimbingan.
b.      Banyaknya. Program bimbingan di sekolah seyogjanya disediakan seorang penyuluh untuk setiap 250 orang siswa.
c.       Kualifikasinya. Penyuluh senior disyaratkan seorang sarjana dari jurusan Psikologi Pendidikan dan bimbingan atau sarjana Psikologi ditambah pengalaman praktik bimbingan dan penyuluhan. Untuk penyuluh muda, setidak-tidaknya sarjana muda Bimbingan dan Penyuluhan. Guru penyuluh adalah guru dengan ijazah sarjana muda pendidikan yang bukan sarjana muda Bimbingan dan Penyuluhan yang mendapat latihan dari lembaga pendidikan Bimbingan dan Penyuluhan. Untuk pembantu penyuluh dalam bidang administrasi dengan ijazah SLTA dengan latihan dalam pengetahuan dan keterampilan administrasi bimbingan.

2.       Fasilitas Fisik
Perlengkapan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan program bimbingan di sekolah. Ruang bimbingan dan penyuluhan ; alat perlengkapan ruangan ; serta alat –alat perekam beserta sistem bunyi (sound system ) yang memadai.

3.       Fasilitas Teknis
Alat – alat pengumpul data yang meliputi tes, inventori, daftar cek, angket.

4.       Anggaran biaya
Anggaran pos –pos pembiayaan : personal, pengadaan dan pengembangan alat –alat teknis, biaya operasional, dan biaya riset.

5.       Profesionalisasi
Persyaratan agar bimbingan diakui sebagai profesi :
a.       Pendidikan formal.
b.      Ada dan terus berkembangnya sistem ilmu pengetahuan tentang Bimbingan dan Penyuluhan sekolah yang memenuhi kebutuhan sekolah di Indonesia.
c.       Dikembangkan penelitian eksperimental.
d.      Organisasi profesional.
e.       Kode etik jabatan.



Kebijaksanaan yang menunjang
a.       Bidang personal yang memungkinkan pengarahan personal bimbingan dan penyuluhan.
b.      Bidang tata laksana pendidikan di sekolah, yang meliputi pembagian waktu kerja, tempat kerja, dan pendekatan –pendekatannya. Kebijaksanaan ini supaya tidak mengganggu pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
c.       Tata usaha dan logistik.

Uraian Tugas Pelaksanaan Program Bimbingan
Ada empat petugas kependidikan yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan bimbingan yaitu (1) kepala sekolah ; (2) guru –guru ; (3) penyuluh dan  (4) guru penyuluh.
1.      Kepala sekolah
·      Membantu semua petugas yang berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan untuk memusatkan perhatian kepada berbagai masalah, kebutuhan, dan sifat –sifat siswa.
·      Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas –tugas pimpinan sekolah dalam mengembangkan program bimbingan.
·      Membantu semua petugas bimbingan untuk memahami pembagian tugasnya dalam mendorong perkembangan dan pertumbuhan siswa.
·      Membantu membentuk sikap dan pemahaman diri guru dan penyuluh untuk bekerja secara efisien dan efektif, dengan menghargai sumbangan mereka masing –masing dalam rangka kegiatan bimbingan.
·      Membantu semua petugas bimbingan untuk bekerja secara efisien dan efektif.
·      Membantu menafsirkan dan menjelaskan program bimbingan kepada semua pihak yang berkepentingan.
·      Membantu menyelenggarakan latihan dalam jabatan untuk guru dan penyuluh serta petugas bimbingan lainnya.
·      Membantu menemukan sumber –sumber yang dapat digunakan dalam rangka bimbingan di lingkungan sekolah.

2.      Guru
·      Mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang dirasakan siswa di dalam kelas.
·      Mengidentifikasi gejala –gejala salah suai pada diri siswa di dalam kelas.
·      Mendorong pertumbuhan dan perkembangan siswa di lingkungan sekolah.
·      Melaksanakan bimbingan kelompok di dalam dan di luar kelas.
·      Melengkapi rencana –rencana yang telah dirumuskan oleh siswa bersama –sama dengan penyuluh.
·      Melaksanakan pembelanjaan sesuai dengan kebutuhan siswa.
·      Mengumpulkan informasi tentang siswa, terutama di kelas.
·      Melaksanakan kontak dengan masyarakat, terutama dengan orang tua siswa.
·      Melaksanakan penyuluhan terbatas, karena hubungan yang baik dapat terjalin dengan mudah antara siswa dan guru.

3.      Penyuluh
·      Bertanggung jawab tentang pelaksanaan seluruh program penyuluhan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
·      Mengumpulkan dan menyusun data pokok yang kemudian dapat digunakan oleh semua petugas bimbingan di sekolah yang bersangkutan.
·      Membantu guru untuk menangani siswa yang mempunyai kesulitan, yang oleh guru sendiri tidak dapat diselesaikan secara tuntas.
·      Membantu para petugas bimbingan untuk mengenal dan menggunakan lembaga –lembaga diluar lingkungan sekolah yang sangat dibutuhkan untuk melancarkan pelaksanaan program bimbingan di lingkungan sekolah.
·      Membantu semua petugas bimbingan untuk mengadakan kontak dengan orang tua siswa.
·      Membantu guru menciptakan kegiatan pembelajaran dengan cara yang lebih bersifat membimbing siswa.
·      Membantu semua petugas bimbingan untuk mengembangkan berbagai pelayanan bimbingan di sekolah, misalnya kegiatan tes, pembuatan catatan pribadi, dan pelayanan lanjutan.
·      Membantu semua petugas bimbingan untuk mengumpulkan, menyusun, dan menggunakan keterangan tentang masalah – masalah pendidikan dan pekerjaan yang dibutuhkan guru dalam rangka memberikan pelajaran di kelas.
·      Membantu semua petugas bimbingan untuk mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan perbaikan program pendidikan sekolah.

4.      Guru penyuluh
Guru penyuluh ialah guru kelas yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas penyuluh dengan terlebih dahulu memperoleh latihan khusus berkenaan dengan teknik – teknik dan prinsip – prinsip bimbingan. Guru penyuluhan mempunyai tugas sebagai penyuluh disamping tugasnya sebagai guru. Dia dipilih di antara guru – guru kelas yang mempunyai minat dan kemampuan bergaul dengan siswa. Pendidikan khusus bagi guru penyuluh dapat dilakukan dengan cara penataran khusus atau mengikuti program pendidikan khusus yang disediakan oleh suatu lembaga pendidikan bagi penyuluh.

0 komentar: