Enjoy your life !!!





Senin, 02 Januari 2012

LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS DAN LANGKAH PENYUSUNAN SILABUS

Landasan Pengembangan SILABUS

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK.

PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar

Langkah penyusunan silabus
     1.Mengkaji SK dan KD
              Yang harus diperhatikan dalam mengkaji SK dan KD ialah:
           Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi.
           Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
           Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

     2.  Mengidentifikasi materi pembelajaran

               Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:

    ·      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spriritual peserta didik.
    ·      Kebermanfaatan bagi peserta didik.
    ·      Struktur keilmuan.
    ·      Kedalaman materi dan keluasan materi.
    ·      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
    ·      Alokasi waktu.

    1.           3.  Merumuskan kegiatan pembelajaran
     
    Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.

     4. Menetapkan indikator
    Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua). Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi. Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD atau SK

     
    Prinsip Pengembangan Indikator :

    q        Urgensi
    q        Kontinuitas
    q        Relevansi
    q        Kontekstual
    Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten. 

      5. Menetapkan Alat Penilaian
    Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

     Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan test dan non test dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. 


     
    1.       6.Menetapkan Alokasi Waktu
    Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan :

    Ø       Jumlah kompetensi dasar
    Ø       Kedalaman
    Ø      Tingkat kesulitan
    Ø     Tingkat kepentingan kompetensi dasar
      
          Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar     

      7. Memilih Sumber atau Bahan
      Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa :
    1.        Media cetak dan elektronik
             Narasumber
             Lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya

      Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. 

       
      PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN

      Silabus:
                Dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
                Dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru
      Dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran
     


    4.    


    0 komentar: